Pengertian PROPER
Proper atau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan merupakan salah satu program unggulan sekaligus upaya dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendorong perusahaan-perusahaan dalam upaya meningkatkan pengelolaan lingkungan dan pengembangan masyarakat. Penghargaan PROPER diberikan setiap tahun kepada perusahaan yang mengikuti evaluasi kinerja pengelolaan lingkungan yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penghargaan PROPER diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER-LH). Program ini juga bertujuan untuk mendorong tingkat kapatuhan dan ketaan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup sekaligus mengapresiasi inovasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan pemberdayaan masyarakat sekitar perusahaan.
Baca juga : Penjelasan lengkap AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Baca juga : Penjelasan lengkap AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Kriteria Penilaian Proper
Kriteria penilaian PROPER terdiri dari dua kategori, yaitu kriteria penilaian ketaatan dan kriteria penilaian lebih yang dinilai dari perlakuan lebih dari syarat syarat yang telah tercantum dalam peraturan atau biasa disebut beyond compliance.Kriteria Penilaian ketaatan
Kriteria penilaiaan ketaatan merupakan penilaian dengan cara menjawab pertanyaan dari auditor sesuai dengan apa yang sudah dilakukan oleh perusahaan. Penilaian akan bergantung pada seberapaa taat suatu perusahaan terhadap peraturan pengelolaan lingkungan hidup. Yang berkaitan dengan :
- Kelengkapan dokumen mengenai lindungan lingkungan (AMDAL, UKL/UPL, atau dokumen lain yang relevan) beserta Pelaporannya.
- Pengendalian Air limbah yang berupa batas pembuangan air limbah yang dibuang ke lingkungan. Perusahaan harus memantau pembuangan air limbah secara kualitatif maupun kuantitatif.
- Pengendalian Pencemaran udara dengan cara menjaga emisi udara tetap dibawah bakumutu dari peraturan yang diberikan. Hal ini dinilai karena emisi udara yang dihasilkan juga merupakan polusi dampak dari suatu industri.
- Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Suatu industri harus mentaati pengolahan limbah B3 dengan cara mendata jenis dan volume yang dihasilkan. Hal ini dilakukan karena limbah B3 merupakan limbah dengan izin khusus yang tidak boleh langsung dibuang ke lingkungan dan memerlukan pengelolahan/pembuangan khusus.
- Pengendalian Pencemaran Air laut. Penilaian ini merupakan penilaian yang dilakukan di industri yang membuang limbahnya langsung ke laut. Dalam hal ini, perusahaan harus menyiapkan dokumen izin pembuangan, dan menjaga agar limbah tetap dalam batas aman dibuang ke laut.
- Potensi Kerusakan Alam yang dilakukan hanya pada digunakan untuk kegiatan pertambangan dengan cara memastikan tidak ada lahan yang diekploitasi diluar batas rencana awal pertambangan karena dapat menyebabkan erosi dan kerusakan alam di sekitar industri.
Kriteria Beyond Compliance
Kriteria Beyond Compliance merupakan nilai tambah yang diperoleh perusahaan dengan cara melakukan suatu upaya tambahan dalam menangani lingkungan hidup. Hal ini dapat berupa upaya menangani pencemaran lingkungan, pengelolaan limbah secara lebih lanjut, penghijauan lingkungan, Peningkatan effisiensi pabrik dan juga Program pengembangan sumber daya manusia. Dalam hal ini, setiap perusahaan mempunyai caranya masing-masing dalam memperoleh nilai lebih yang akan dinilai oleh beberapa pihak.
Tingkatan Proper
Dalam hasil penilaiannya, Urutan proper dibagi menjadi 5 tingkatan yaitu Proper Emas, Proper Hijau, Proper Biru, Proper merah, dan Proper Hitam.
13 Comments
Nice info kak, terima kasih yaa untuk penjelasan mengenai penghargaan proper
ReplyDeleteNice kak artikelnya, jadi termotivasi untuk melakukan reboisasi di lingkungan ku deh
ReplyDeleteInfo yang bagus gan.
ReplyDeleteBtw ada berapa banyak perusahaan yg menyumbang populasi tertinggi
Tio-iotomagz
Baru tau kalau ada sistem penilaian seperti ini :) seandainya diberlakukan dengan konsisten saya rasa bisa mengurangi dampak buruk pencemaran dan efek negatif lainnya
ReplyDeleteBetul Nih. Mksh artikelnya. Sukses selalu ... Aamiin
ReplyDeleteAcuk
Makasih ya gan artikelnya... Sukses gan
ReplyDeletedengan ada nya pengharggan proper, semoga dapat mengurangi limbah agar bumi tetap sehat
ReplyDeleteBagus kak untuk informasi nya,makasih juga udah memberikan informasi yang baik dan layak sekali d baca dan mudah d mengerti penjelasan nya ini..
ReplyDeleteJika penilaian dilakukan setiap tahun atau per 6 bulan. Bisa jadi perusahaan-perusahaan yang membuang limbahnya tidak sesuai amdal itu bisa terpantau dengan baik
ReplyDeleteMantap biar perusahaan ga buang limbah sembarangan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.
ReplyDeleteNice info gan. Sekarang jadi tau apa yang dinamakan proper.
ReplyDeleteBagi perusahaan yang sudah meningkatkan pengelolaan lingkungan dan pengembangan masyarakat ternyata ada penghargaannya sendiri ya... baru tahu saya. Terimakasih gan
ReplyDeleteMksh artikelnya gan, Sebenarnya semua sudah diatur pemerintah. Tinggal mau atau tidak melaksanakan.
ReplyDeleteSilvi